Monday, May 16, 2011

Deskripsi Mengenai Sistem Analis




    Pengertian Profesi Sistem Analis
     Beberapa pengertian system analis:
System analis merupakan bidang pekerjaan untuk melakukan analisis dan desain terhadap sebuah system sebelum dilakukan implementasi atau pemograman lebih lanjut. (Teguh Wahyono, 2005:75)
     Sistem analis adalah para individu yang melaksanakan penelitian tentang sistem-sistem yang harus dibedakan dengan programming computer secara terperinci. (Winardi, 1989:161)
Analis sistem adalah seseorang yang bertanggung jawab atas penelitian, perencanaan, pengkoordinasian, dan merekomendasikan pemilihan perangkat lunak dan sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi bisnis atau perusahaan. (Wikipedia)

Ruang Lingkup Pekerjaan
     System analis merupakan individu kunci dalam proses pengembangan system. Meskipun demikian, system analis bekeja dalam tim yang berbasis proyek. Tim ini terdiri dari manajer system informasi, programmer, user dan spesialis lainnya. System analis yang baik harus mampu untuk mengikuti alur-alur kerjanya, yaitu memahami system yang ada atau sistem yang akan dirancang, identifikasi masalah, menganalisa masalah dan merumuskan pemecahan/solusi.
Sistem Analis memegang peranan yang sangat penting dalam proses pengembangan sistem. Seorang system analis harus memiliki setidaknya empat keahlian: analisis, teknis, manajerial, dan interpersonal (berkomunikasi dengan orang lain). Kemampuan analisis memungkinkan seorang system analis untuk memahami perilaku organisasi beserta fungsi-fungsinya, pemahaman tersebut akan membantu dalam mengidentifikasi kemungkinan terbaik serta menganalisis penyelesaian permasalahan. Keahlian teknis berkaitan dengan pengetahuan tentang potensi dan batasan teknologi  ini akan membantu seorang analis sistem untuk memahami potensi dan keterbatasan dari teknologi informasi. Seorang analis sistem harus mampu untuk bekerja dengan berbagai jenis bahasa pemrograman, sistem operasi, serta perangkat keras yang digunakan. Keahlian manajerial akan membantu seorang system analis  mengelola proyek, sumber daya, risiko, dan perubahan. Keahlian interpersonal (berkomunikasi dengan orang lain) berkaitan dengan keahlian menulis dan berbicara yang efektif akan membantu sistem analis dalam berinteraksi dengan pengguna akhir sebagaimana halnya dengan analis, programer, dan profesi sistem lainnya.


  Tanggung Jawab Pekerjaan
Secara garis besar, seorang sistem analis tidak hanya bertanggung jawab terhadap bidang teknologi saja, Namun, lebih luas lagi pada bidang aplikasi secara keseluruhan. Kebanyakan system analis bekerja pada tipe khusus sistem IT, dengan bermacam-macam tipe organisasi. Aktivitas dan tanggung jawab kerja juga bergantung pada ukuran dan sifat dasar dari organisasi, tetapi biasanya meliputi:
§   Berhubungan secara luas dengan eksternal atau internal client
§   Menganalisa sistem (yang sudah ada) client
§   Menerjemahkan keperluan client ke dalam laporan singkat proyek yang sangat khusus
§   Mengenali pilihan untuk solusi potensial dan menilainya untuk kecocokan teknis dan bisnis
§   Membuat solusi logis dan inovatif untuk permasalahan yang kompleks
§   Membuat proposal khusus untuk memodifikasi atau menggantikan system
§   Membuat laporan proyek yang memungkinkan
§   Memberikan proposal pada client
§   Bekerja secara dekat dengan developer dan bermacam end user untuk memastikan kompatibilitas teknis dan kepuasan user
§   Memastikan anggaran dipatuhi dan memenuhi deadline
§   Membuat jadwal pengujian untuk keseluruhan system
§   Mengawasi implementasi sistem baru
§   Merencanakan implementasi sistem baru
§   Membuat user manual
§   Menyediakan pelatihan untuk user dari sistem baru
§   Tetap up to date dengan perkembangan sektor teknis dan industry

Organisasi Profesi Sistem Analis
Penjelasan Tentang Organisasi Profesi Sistem Analis
            Organisasi profesi merupakan bagian dari perkembangan sebuah profesi dalam proses profesionalnya untuk mengembangan profesi kearah yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat pengguna jasa profesi tersebut. Proses professional yang dimaksud adalah proses evaluasi yang menggunakan pendekatan organisasi dan systematis.
            Organisasi profesi juga merupakan tempat berkumpulnya orang-orang yang satu profesi berkumpul, contohnya seperti sebuah organisasi IT, dalam organisasi tersebut anggotanya hanya berisikan orang-orang yang berprofesi dan berkecimpung di dunia IT. Banyak organisasi IT yang ada di Indonesia, bahkan ada organisasi yang bertaraf internasional, yang mana keanggotaannya bisa berasal dari Negara manapun.
            Untuk profesi system analis ada beberapa organisasi yang dapat dimasuki oleh seorang system analis, seperti Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia (IASII), Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia (IPKIN) / (Indonesian Computer Society -ICS), dan lain sebagainya.
1.        Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia (IASII)
a.         Sejarah Pendirian IASII
Menyadari pesatnya pemanfaatan Teknologi Informasi dalam wujud Sistem Informasi di Indonesia, maka makin disadari juga pentingnya pelaksanaan audit atas penyelenggaraan Sistem Informasi untuk meminimumkan peluang penyimpangan yang sangat besar terjadi. Seiring dengan hal tersebut maka peranan profesi Auditor Sistem Informasi di Indonesia perlu ditingkatkan. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah pengembangan dan pembinaan berkesinambungan agar jumlah maupun mutu para Auditor Sistem Informasi semakin meningkat, sehingga tercipta posisi profesi tersebut yang tangguh dan berdaya saing, yang memungkinkan kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Atas inisiatif beberapa praktisi dan akademisi dalam bidang audit sistem informasi, maka dibentuklah Tim Persiapan Pembentukan Ikatan Auditor Sistem Informasi Indonesia (TPP-IASII). TPP-IASII merupakan tim sementara yang bertugas untuk mengajak dan memotivasi para akuntan publik, auditor pemerintah, analis sistem, system administrator auditor internal perusahaan, dosen, mahasiswa dan masyarakat umum lainnya yang menaruh minat pada pengembangan audit dan pengendalian sistem informasi untuk bergabung membentuk Ikatan ini. TPP-IASII beranggotakan sebagai berikut:
1.      DR. Ichjar Musa, SE, MM, CISA
2.      Surdiyanto S.
3.      Hari S. Noegroho
4.      DR. Yogiyanto Ak
5.      Novis Pramantayabudi, CISA, CIA
6.      Arif Gaffar, CISA
7.      Chandra Yulistia, Ak, CISA
8.      Rudy M. Harahap, CISA
9.      Daryanto
10.  Teuku Radja Sjahnan, CISA
IASII didirikan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2004. IASII merupakan organisasi non-Pemerintah yang independen, dan bersifat nirlaba serta non-partisan. Di dalam perjalananya, IASII  senantiasa melakukan kerja sama yang erat dengan asosiasi profesi lain yang terkait seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Information System Audit and Control Association-Chapter Indonesia, Institute of Internal Auditor, Forum Komunikasi Satuan Pengawas Intern dan asosiasi profesi dalam bidang TI lainnya iharapkan bahwa dengan dibentuknya Ikatan ini, profesi auditor sistem informasi akan dapat melayani kepentingan para stakeholders di Indonesia dengan sebaik-baiknya.
b.        Tujuan dibentuknya IASII
§   Untuk menghimpun dan menggalang masyarakat yang peduli dan yang berkepentingan dengan terselenggaranya pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi, sebagai upaya untuk mendorong tumbuhnya tata-kelola yang baik dalam pemanfaatan sistem informasi, pada sektor publik, entitas usaha dan masyarakat pada umumnya.
§   Untuk memajukan dan memasyarakatkan profesi audit dan pengamanan fasilitas sistem informasi di Indonesia.
§   Serta sebagai wadah untuk menghimpun para pakar, peneliti, praktisi, pemerhati dan peminat bidang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi.

2.        Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia (IPKIN)
a.         Sejarah IPKIN
Awalnya, organisasi ini dibentuk Himpunan Pemakai Komputer Indonesia (HPKI) pada tanggal 18 April 1974. Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 30 Juli 1974 dibentuk kepengurusan dan diubah namanya menjadi Ikatan Pengguna Komputer Indonesia (IPKIN). Pada tahun 1975 secara resmi dokumen hukum IPKIN telah tersusun, Logo IPKIN didisain oleh Soenarjono Danoedjo. IPKIN saat itu juga berkantor di BAKOTAN. IPKIN menjadi partner yang baik dengan BAKOTAN. Pada tahun 1978 BAKOTAN juga meminta IPKIN untuk memberikan masukan tentang usia penggunaan perangkat komputer. Konsep ini yang menjadi masukan bagi Departemen Perdagangan.
Dimulai pada 1999 singkatan IPKIN berubah menjadi Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia. Sejak 2003 IPKIN berkembang ke berbagai daerah dan mulai dibukanya beberapa cabang, hingga saat ini terdapat 7 cabang di Medan, Palembang, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan Denpasar. Anggota aktif tercatat hingga saat ini berjumlah 233 orang.
b.        Fungsi IPKIN
Pada dasarnya IPKIN adalah organisasi nirlaba independent yang beranggotakan para profesional dalam bidang Komputer dan Informatika. IPKIN bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan teknologi Komputer dan Informatika di Indonesia guna menunjang Pembangunan Naisonal. Untuk itu IPKIN berupaya berperan sebagap wadah komunikasi, konsultasi dan koordinasi antar anggota. Hal itu dilakukan dengan melaksanakan fungsi kegiatan sebagai berikut :
§   Menyelenggarakan dan atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pendidikan, latihan, seminar, ceramah, lokakarya, diskusi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan bidang Komputer dan Informatika.
§   Menghimpun, mengelola dan mengembangkan bahan kepustakaan sesuai dengan kemampuan yang ada.
§   Menerbitkan berbagai karya tulis IPKIN (buletin, buku, jurnal profesi). Beberapa judul buku yang pernah diterbitkan oleh IPKIN, antara lain: 10 Years dedication Indonesian Computer Society, Pendidikan Komputer di Indonesia, Regional Standard for Information Technology Professional, Standard Sertifikasi bidang Teknologi Informasi.
§   Mengadakan kerja sama dengan organisasi sejenis baik di dalam maupun luar negeri, selama maksud dan tujuan dari organisasi tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan IPKIN.
§   Menyelenggarakan usaha lain yang dianggap perlu oleh IPKIN dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.


Keanggotaan
Ada beberapa jenis keanggotaan dan persyaratan menjadi anggota yang ada pada organisasi IASII dan IPKIN diatas, yaitu:
1.        Keanggotaan dan Persyaratan Menjadi Anggota IASII
        Pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IASII disebutkan bahwa keanggotaan IASII  terdiri dari 5 jenis, yaitu anggota pendiri, anggota biasa, anggota muda, anggota kehormatan dan anggota institusi.
a.         Anggota pendiri
Anggota pendiri adalah anggota individu yang mendeklarasikan pembentukan IASII untuk pertama kalinya.
b.        Anggota biasa
Anggota biasa adalah anggota individu yang terdiri dari para pakar, peneliti, praktisi, pemerhati dan peminat bidang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi dan bidang-bidang profesi lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan dan atau penyelenggaraan sistem informasi. Persyaratan untuk anggota biasa adalah:
§   Warganegara Indonesia dan berumur sekurang-kurangnya 20 (dua puluh ) tahun
§   Mempunyai latar belakang pendidikan, lingkungan pekerjaan, pengalaman profesional, dan atau minat dalam bidang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi.
§   Menyatakan persetujuan untuk mengindahkan peraturan dan ketentuan organisasi yang dimuat dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik.

c.         Anggota muda
Anggota muda adalah anggota individu yang terdiri dari pelajar, mahasiswa dan yang memilih dan disetujui oleh organisasi sebagai status pemula. Persyaratan untuk anggota muda sama seperti persyaratan menjadi anggota biasa, yaitu:
§   Warganegara Indonesia dan berumur sekurang-kurangnya 20 (dua puluh ) tahun
§   Mempunyai latar belakang pendidikan, lingkungan pekerjaan, pengalaman profesional, dan atau minat dalam bidang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi.
§   Menyatakan persetujuan untuk mengindahkan peraturan dan ketentuan organisasi yang dimuat dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik.

d.      Anggota kehormatan
  Anggota kehormatan adalah anggota individu yang karena reputasi dan atau posisi jabatannya diusulkan, disepakati dan diangkat secara khusus oleh organisasi sebagai status kehormatan. Persyaratan untuk anggota kehormatan ditetapkan oleh Dewan Pengurus berdasarkan rekomendasi Rapat Anggota.

e.       Anggota institusi
Anggota institusi adalah badan hukum yang diwakili oleh dua individu, dari organisasi non-pemerintah, entitas usaha dan asosiasi usaha sejenis, institusi pendidikan, asosiasi profesi, dan badan hukum lainnya yang terkait dengan bidang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi. Persyaratan untuk anggota institusi adalah:
§   Entitas bisnis, asosiasi usaha sejenis, perkumpulan profesi, dan lembaga swadaya masyarakat yang mempunyai akad sebagai suatu badan hukum
§   Mempunyai hubungan kepentingan secara langsung atau tidak langsung dengan bidang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi
§   Menyatakan persetujuan untuk mengindahkan peraturan dan ketentuan organisasi yang dimuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

2.        Keanggotaan dan Persyaratan Menjadi Anggota IPKIN
Pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPKIN disebutkan bahwa keanggotaan IPKIN terdiri dari 4 jenis, yaitu anggota biasa, anggota muda, anggota kehormatan dan anggota perusahaan.
a.          Anggota Biasa
            Anggota biasa adalah perorangan dari warga Negara Indonesia yang mewakili dirinya sendiri maupun yang disponsori oleh instasi/perusahaan tempat ia bekerja. Adapun persyaratan yang yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota biasa adalah:
§   menyelesaikan program pendidikan tinggi baik yang bersifat gelar maupun non gelar dalam bidang computer dan informatika
§   berpengalaman kerja dalam bidang computer dan informatika yang dianggap memenuhi syarat oleh Dewan Pengurus Pusat/Cabang IPKIN untuk menjadi anggota biasa.
b.         Anggota Muda
            Anggota muda adalah anggota yang tidak memenuhi salah satu syarat kategori keanggotaan, tetapi pekerjaan atau kesenangan (hobi) yang dimilikinya berhubungan dengan bidang computer dan informatika, atau pemuda/pelajaran/siswa yang berniat mengembangankan pengetahuan dalam bidang computer dan informatika.
c.          Anggota Kehormatan
            Anggota kehormatan adalah anggota masyarakat yang dinyatakan berhak menjadi anggota kehormatan IPKIN oleh pengurus karena peranannya luar biasa dalam bidang kegiatan yang mendukung tercapainya tujuan-tujuan IPKIN. . Adapun persyaratan anggota kehormatan ditetapkan melalui prosedur penunjuk sebagai berikut :
§   calon anggota kehormatan harus disponsori oleh seorang pengurus IPKIN, baik di cabang maupun di pusat
§   usulan penunjuk dari sponsor harus diajukan secara tertulis atau dengan mengisi formulir yang disediakan, dilengkapi dengan alasan-alasan yang memperkuat usulan tersebut
§   penerimaan sebagai anggota kehoormatan ditentukan dan disetujui melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus, baik di pusat maupun dicabang-cabang
§    ketua IPKIN atau Anggota Dewan Pengurus yang ditunjuk oleh sidang pleno menyampaikan keputusan tersebut kepada yang bersangkutan unutk mendapatkan penegasan atas kesediaan calon tersebut menjadi anggota kehormatan
§   pemberitahuan secara resmi/tertulis dikirim kepada calon selambat-lambatnya satu bulan sesudah pernyataan kesediaan calon tersebut diperoleh. 
d.        Anggota Perusahaan
              Anggota perusahaan adalah suatu perusahaan atau organisasi yang bergerak dibidang computer dan informatika yang mendukung kegiatan IPKIN.
Aturan Organisasi
Pada dasarnya setiap organisasi pastilah mempunyai aturan-aturan yang berlaku dalam organisasinya yang dibentuk oleh para pendiri, keanggotaan secara keseluruhan ataupun berdasarkan kebutuhan aturan-aturan yang diperlukan untuk kemajuan, kelancaran dan kenyamanan dari organisasi itu sendiri.
Aturan-aturan adalam organisasi juga termasuk didalamnya tentang tata organisasi, hak-hak dan kewajiban yang didapat dan harus dilakukan oleh setiap anggota organisasi, kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh organisasi, prosedur penerimaan anggota dan berakhirnya masa keanggotaan, serta masih banyak lagi.

1.        Aturan pada Organisasi IASII
a.        Tata Organisasi
1.    Rapat Anggota
§   Rapat Anggota merupakan otoritas tertinggi organisasi yang terdiri dari seluruh anggota pendiri, anggota biasa, anggota pemula, anggota kehormatan dan wakil dari anggota institusi IASII.
§   Untuk pembentukan organisasi, Rapat Anggota pertama kali terdiri dari para anggota pendiri.
2.    Dewan Pengawas
§   Dewan Pengawas terdiri dari seorang Ketua dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang Anggota yang dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota.
§   Dewan Pengawas merupakan representasi dari Rapat Anggota yang bertugas mengawasi Dewan Pengurus dalam mengelola organisasi dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan semua keputusan Rapat Anggota, serta mengawasi ketaatan anggota terhadap Kode Etik keanggotaan IASII.
3.      Dewan Pengurus
§   Dewan Pengurus terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan sekurang-kurangnya 5 (lima) Anggota yang dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota.
§   Dewan Pengurus merupakan lembaga eksekutif tertinggi di dalam organisasi IASII yang mengelola organisasi dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan semua keputusan Rapat Anggota
4.        Sekretariat IASII
§   Sekretariat IASII merupakan unit organisasi yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat dan bertugas mengelola kegiatan operasional dan administrasi organisasi sehari-hari.
§   Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat dibantu oleh Kepala-kepala Bidang yang memimpin bidang-bidang kegiatan antara lain, tetapi tidak terbatas hanya untuk bidang keuangan, keanggotaan, hubungan masyarakat, dan program.
§   Kepala Sekretariat dipilih dan diangkat oleh Dewan Pengurus setelah mendengarkan pendapat dari anggota-anggota pendiri, sedangkan Kepala-kepala Bidang dipilih dan diangkat oleh Kepala Sekretariat setelah mendengarkan pendapat dari Dewan Pengurus.
§   Sekretariat dibawah penyeliaan Wakil Ketua Dewan Pengurus IASII.
5.             Badan-badan Otonom
§  Badan Otonom merupakan unit organisasi yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertugas mengelola kegiatan utama organisasi secara otonom, yang mencakup kegiatan operasional dan administrasi Badan Otonom tersebut.
§  Badan Otonom dibentuk sesuai dengan tujuan organisasi, berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang khusus diselenggarakan untuk maksud pembentukan Badan Otonom tersebut, antara lain tetapi tidak terbatas hanya untuk Akreditasi Kelembagaan dan Edukasi, Sertifikasi Profesi, Standar Audit, Riset, dan Publikasi.
§  Kepala Badan Otonom dipilih dan diangkat oleh Dewan Pengurus setelah mendengarkan pendapat dari para anggota pendiri.
§  Setiap Badan Otonom dibawah penyeliaan seorang Anggota Dewan Pengurus secara tetap.
6.        IASII Daerah
§  IASII Daerah merupakan unit organisasi yang dipimpin oleh seorang Koordinator, yang melakukan koordinasi keanggotaan dan kegiatan IASII di daerah, selain Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, yang berkedudukan di ibukota Provinsi.
§  Pembentukan suatu IASII Daerah dikukuhkan oleh Dewan Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Anggota biasa, sedangkan Koordinator IASII Daerah dipilih dan diangkat oleh Dewan Pengurus setelah mengetahui aspirasi para anggota yang berlokasi di daerah tersebut.
§   Semua IASII Daerah dibawah penyeliaan Ketua Dewan Pengurus. 
b.        Kode Etik IASII
1.        Insan audit sistem informasi Indonesia adalah warga negara Indonesia yang berjiwa Pancasila dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.        Insan audit sistem informasi Indonesia mengutamakan keluhuran budi, integritas yang terpuji, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata-kelola yang baik.
3.        Insan audit sistem informasi Indonesia senantiasa memelihara kebersamaan sesama anggota komunitas, mendahulukan kepentingan organisasi daripada kepentingan pribadi anggota dan atau kelompok anggota.
4.        Insan audit sistem informasi Indonesia senantiasa berupaya sungguh-sungguh dalam meningkatkan pemahaman, menambah pengetahuan, dan membagi pengalaman dalam bidang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi.
5.        Insan audit sistem informasi Indonesia senantiasa berupaya membangun reputasi organisasi dan anggota secara bermartabat dan bertanggungjawab.
6.        Insan audit sistem informasi Indonesia senantiasa mengutamakan kemandirian dan menghindari ketergantungan kepada pihak-pihak di luar organisasi yang langsung maupun tidak langsung.
7.        Insan audit sistem informasi Indonesiadalam menyampaikan pendapat, pemikiran dan pertimbangannya senantiasa menggunakan pendekatan yang santun, demokratis dan berbaik-sangka.

c.         Hak-hak dan Kewajiban Anggota IASII
Hak-hak anggota IASII adalah:
1.        Setiap anggota mempunyai hak untuk :
§   Mengikuti Rapat Anggota
§   Mengikuti semua kegiatan organisasi
§   Mengeluarkan pendapat, mengajukan saran atau pertanyaan, baik lisan maupun tertulis kepada Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus
2.        Hanya anggota pendiri, anggota biasa dan anggota institusi yang mempunyai hak pilih dan hak dipilih sebagai anggota Dewan Pengawas, Dewan Pengurus dan Badan Otonom, dengan ketentuan bahwa setiap anggota pendiri, anggota biasa dan anggota institusi (walaupun diwakili dua orang) hanya mempunyai satu hak suara.
3.        Anggota pemula tidak mempunyai hak pilih tetapi berhak dipilih hanya untuk menjadi anggota Badan Otonom saja.
4.        Anggota kehormatan tidak mempunyai hak pilih tetapi dapat diminta untuk ditunjuk langsung menjadi anggota Badan Pengawas.

Kewajiban-kewajiban anggota IASII adalah:
1.        Setiap anggota wajib menjaga reputasi dan integritas profesional yang dimilikinya serta menyebarluaskan pemahaman tentang peranan pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi di lingkungan hidupnya dan atau lingkungan kerjanya secara bertanggung jawab.
2.        Setiap anggota wajib bekerja sama dengan anggota lainnya, berbagi pengetahuan dan pengalaman yang terkait dengan profesi pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi, dan bersedia memikul bagian tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.
3.        Setiap anggota wajib menyelesaikan pembayaran iuran dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
4.        Setiap anggota wajib menjunjung tinggi citra organisasi, melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik keanggotaan, serta peraturan yang dikeluarkan oleh IASII.

d.        Kegiatan-kegiatan IASII
Kegiatan IASII dalam berbagai bidang, meliputi :
1.         Penetapan standar profesi auditor sistem informasi nasional.
2.        Pemberian sertifikasi dalam bidang kompetensi audit sistem informasi nasional.
3.        Peningkatan kemampuan anggota dalam bidang audit sistem informasi, baik itu sebagai dukungan atas audit laporan keuangan maupun dalam bidang audit kendali umum dan kendali aplikasi sistem informasi.
4.        Peningkatan awareness kalangan universitas umumnya, dan jurusan akuntansi serta teknologi dan manajemen informatika khususnya, mengenai pentingnya audit dan pengendalian sistem informasi

Kegiatan-kegiatan lain yang dilakukan IASII untuk mencapai tujuannya adalah :
1.        Menumbuhkan masyarakat yang paham dan peduli tentang peranan pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi dalam menegakkan tata-kelola yang baik dari setiap penyelenggaraan sistem informasi yang berdukungan Teknologi Informasi, melalui program sosialisasi yang memanfaatkan semua media komunikasi, dan menjaring keanggotaan yang seluas-luasnya.
2.        Meningkatkan layanan kepada anggota berupa penyelenggaraan berbagai kegiatan edukasi dan diseminasi informasi melalui program pelatihan, lokakarya, seminar dan temu-anggota, serta menerbitkan bulletin organisasi, mengelola situs-elektronis dan menyelenggarakan mailing-list anggota.
3.        Mengembangkan penelitian dan pengkajian untuk perumusan dan penerapan strategi dan kebijakan nasional di bidang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi, serta memberikan dukungan dan berpartisipasi aktif dalam pembenahan standar-standar pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan dan atau standar profesi pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan di Indonesia.
4.        Mengembangkan gagasan, melakukan langkah-langkah persiapan aspek legalitas, kelembagaan, teknis dan administratif, dan pada waktunya akan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sertifikasi profesi pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi dan penetapan akreditasi atas lembaga pendidikan dan pelatihan pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi, yang berlaku dan diakui secara nasional.
5.        Mengidentifikasi dan menggali sumber daya yang tersedia di Pemerintahan, komunitas usaha dan masyarakat, yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dalam mencapai tujuan organisasi.
6.        Menjalin hubungan kelembagaan yang saling menguntungkan dengan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dan sejalan dengan tujuan organisasi, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
7.        Melaksanakan kegiatan lain yang mendukung dan sejalan dengan tujuan organisasi, dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

e.         Prosedur Penerimaan Anggota dan Berakhirnya Masa Keanggotaan
Prosedur penerimaan anggota IASII adalah:
1.        Registrasi calon anggota biasa, calon anggota muda dan calon anggota institusi dilakukan dengan mengirim aplikasi keanggotaan melalui surat, facsimile atau akses ke situs elektronis organisasi.
2.        Bidang Keanggotaan organisasi akan melengkapi dan menindaklanjuti proses penerimaan anggota ini, dan menyampaikan permohonan keanggotaan kepada Dewan Pengurus.
3.        Untuk keanggotaan biasa dan keanggotaan muda, Dewan Pengurus dapat memberikan keputusan atas permohonan keanggotaan, sedangkan untuk keanggotaan institusi Dewan Pengurus memintakan dulu pertimbangan dari Dewan Pengawas sebelum membuat keputusan.
4.        Kartu Tanda Anggota, buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, alamat surat-elektronis, dan dokumen organisasi lainnya yang terkait dengan keanggotaan akan disampaikan kepada anggota baru oleh bidang Keanggotaan.

No comments:

Post a Comment